PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
memperbaiki proses pembelajaran.
(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah sehingga
