PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 25
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
(3) Dihapus.
(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
