PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 22
(1) Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
