PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 7
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yang dilaksanakan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
- penggunaan ruang jalan;
- kapasitas jalan;
- tataguna lahan pinggir jalan;
- perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
- pengaturan lalu lintas;
- kinerja lalu lintas; dan
- lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
geometrik jalan dan persimpangan;
struktur dan kondisi jalan;
perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
lokasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; dan
- penggunaan bagian jalan selain peruntukannya.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
- kinerja operasional lalu lintas;
- budaya berlalu lintas;
- pengaturan lalu lintas;
- lokasi rawan:
- gangguan keamanan;
- kecelakaan;
- kemacetan; dan
- pelanggaran lalu lintas; dan
- kondisi operasional rekayasa lalu lintas.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:depkumham.go.id1. geometrik jalan dan persimpangan;
- struktur dan kondisi jalan;
- perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
- lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
- penggunaan bagian jalan selain peruntukannya;
- penggunaan ruang jalan;
- kapasitas jalan;
- tataguna lahan pinggir jalan;
- pengaturan lalu lintas; dan
- kinerja lalu lintas.
Paragraf 3 Inventarisasi dan Analisis Situasi Arus Lalu Lintas
