PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
