PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 45
BAB 8 — PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN
Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
- tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
- dinyatakan pailit;
- izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
- bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
- mengajukan permohonan pencabutan.
