PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 46
BAB 8 — PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus:
- melunasi semua Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;
- mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
- memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui maka atas barang yang berada di Tempat
Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
