PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 44
BAB 8 — PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
- menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat
Penimbunan Berikat:
- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
- telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di
Tempat Penimbunan Berikat:
- terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
- tidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
