PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 43
BAB 8 — PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
- menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat
Penimbunan Berikat:
- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
- telah mampu kembali menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara
Tempat Penimbunan Berikat:
- terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
- tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
