PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 34
BAB 6 — TEMPAT LELANG BERIKAT
(1) Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat.
(2) Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
