Pasal 35
BAB 6 — TEMPAT LELANG BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Tempat Lelang Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk; dan
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain
dalam daerah pabean wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan
diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat
Lelang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat Lelang
Berikat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penyelenggara Tempat Lelang Berikat Sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat
