PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 22
BAB 4 — TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh:
- pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap; atau
- pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap.
(2) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara.
(3) Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
