PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 21
BAB 4 — TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat.
(2) Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara.
(3) Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(4) Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan
penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
