PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 20
BAB 3 — KAWASAN BERIKAT
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi dari proses
produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat
dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang atau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean
dikecualikan dari tata niaga impor.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan
