PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 23
BAB 4 — TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
