PP
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 12
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.