Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian
fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
