PP
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2009.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2007
,
ttd
