PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 27
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL
Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
