PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 26
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan biaya pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
