PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 25
BAB 11 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
