PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 28
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
