PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, yaitu: a. Pegawai…
a. Pegawai Negeri Sipil; b. Berijazah sekurang-kurangnya SLTA dan atau serendah- rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a); c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki dan 155 Cm untuk Perempuan; d. Umur sekurang-kurangnya 21 Tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
