Pasal 12
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon II a. (2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon II b. (3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon III a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon III b. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A dan Kabupaten/Kota Tipe B adalah jabatan Eselon IV a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon IV b.
