PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Polisi Pamong Praja diberhentikan karena : a. Alih tugas; b. Atas permohonan yang bersangkutan; c. Melanggar disiplin Polisi Pamong Praja; d. Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Anggota Polisi Pamong Praja yang diberhentikan dari satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak otomatis diberhentikan sebagai PNS. (3) Pedoman Peraturan disiplin Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
