PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 19
BAB 4 — KOORDINASI
(1) Menteri mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, baik yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
