PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 20
BAB 4 — KOORDINASI
(1) Menteri Teknis bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
