PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui:
a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada usaha kecil; b. pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis kepada usaha kecil; c. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan usaha kecil; d. pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha kecil.
