PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan dan akses bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui: a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru; b. pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
