Pasal 16
BAB 3 — LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan melalui: a. penyediaan pendanaan usaha kecil; b. penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan; c. pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan; d. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh pendanaan untuk usaha kecil melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada; e. penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan; f. pemberian keringanan tingkat bunga kredit usaha kecil; g. bimbingan dan bantuan usaha kecil; h. loket khusus untuk pelayanan dan informasi kredit usaha kecil.
