PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 15
BAB 3 — LEMBAGA PENDUKUNG
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan dan penjaminan serta bantuan perkuatan bagi usaha kecil untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, melalui lembaga pendukung yang terdiri dari: a. lembaga pembiayaan; b. lembaga penjaminan; c. lembaga pendukung lain.
