PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 12
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, berupa: a. penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana, teknologi dan informasi; b. bimbingan dan konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. advokasi; e. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
