PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 13
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk lebih mendorong terwujudnya upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada dunia usaha dan masyarakat yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan berupa diperhitungkannya pengeluaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
