PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 11
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Menteri dan atau Menteri Teknis menyiapkan secara terpadu kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil, yang meliputi:
a. pencadangan bidang usaha dan investasi tertentu di sektor perdagangan, jasa, pertanian, industri, pertambangan, dan konstruksi;
b. pencadangan tempat dan lokasi usaha;
c. pencadangan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai nilai budaya yang bersifat turun temurun. (2) Kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
