PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja: a. melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) b. melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
