PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
