PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
