PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota. (2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 4…
