PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Merek. (2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.
