PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
- UNDANG-UNDANG Merek adalah UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
- Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
- Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
BAB II…
