PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Merek. (2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek. (3) Masa jabatan Ketua Komisi Banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
