PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 6
BAB 1 — VISA
(1) Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Visa tersebut dikeluarkan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.
