PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 5
BAB 1 — VISA
Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
