PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 7
BAB 1 — VISA
(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesiia di luar negeri berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas. (2) Dalam…
(2) Dalam Keadaan tertentu pemberian atau penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
