PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 48
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Kunjungan dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas. (2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sekurang-kurangnya empat bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 49…
