PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 49
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap. (2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara
sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
