PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 47
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Keimigrasian yang dapat dialihkan statusnya adalah :
- Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan
- Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
