PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 46
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Tinggal Terbatas setelah orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 berada secara sah atau lahir di wilayah Negara Republik INDONESIA.
