PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 45
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dapat mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya. (2) Anak yang lahir di INDONESIA berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari ibu Warga Negara INDONESIA dan ayahnya tidak atau belum memiliki Izin Keimigrasian, dapat
diberikan Izin Tinggal Terbatas. Pasal 46…
