PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 37
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali berturut-turut. (2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pasal 38…
